Gambaran Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi
1. LANDASAN HUKUM
No. |
Nomor Surat Keputusan / Ketentuan Lainnya |
Perihal |
Tanggal Penetapan |
---|---|---|---|
1. |
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 365/Menkes/SK/VIII/1982 |
RSUP Bukittinggi ditetapkan sebagai RSU Vertikal Kelas C |
12 Februari 1982 |
2. |
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 21/Menkes/SK/I/2002 |
Penunjukan RSUP Bukittinggi sebagai P3SN |
2 Januari 2002 |
3. |
Persetujuan Menpan No. B/296 |
Organisasi dan Tata Kerja RS Stroke Nasional Bukittinggi |
15 Februari 2005 |
4. |
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.05/2007 |
Penetapan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) |
21 Juni 2007 |
5. |
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 756/Menkes/SK/VI/2007 |
Penetapan 15 (lima belas) Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum |
26 Juni 2007 |
6. |
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 245/KMK.05/2009 |
Penetapan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) Penuh |
10 Juli 2009 |
7. |
Surat Keputusan Kementerian KesehatanRI Nomor 833/MENKES/SK/VII/2010 |
Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus dengan Klasifikasi Klas B. |
9 Juli 2010 |
8. |
Surat Keputusan Direktur Utama RS. Stroke Nasional Bukittinggi Nomor 04.04.1832.2011 |
Revisi Pemberlakuan Tarif Pelayanan Kesehatan di RS. Stroke Nasional Bukittinggi |
28 September 2011 |
9. |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 |
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan |
23 Maret 2024 |
10. |
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
Perubahan Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi menjadi Rumah Sakit Khusus Kelas A |
25 September 2022 |
11. | Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 | Kesehatan | 8 Agustus 2024 |
12. |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 |
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan |
20 Juni 2024 |
13. | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | 26 Juli 2024 |
2. GAMBARAN UMUM
Tanggal Berdiri |
Pada 18 Oktober 2019 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 76 Tahun 2019 dengan nama Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. HATTA (RSOMH) Bukittinggi |
|
Nama Rumah Sakit |
Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. HATTA Bukittinggi |
|
Kelas Rumah Sakit |
Rumah Sakit Khusus Kelas A Tipe III |
|
Status Kepemilikan |
Kementerian Kesehatan |
|
Alamat |
Jln. Jend. Sudirman |
|
Kelurahan |
Kelurahan Sapiran, RT 01 /RW 01 |
|
Kecamatan |
Aur Birugo Tigo Baleh |
|
Kabupaten / kota |
Bukittinggi |
|
Provinsi |
Sumatera Barat |
|
Kode Pos |
26138 |
|
Jumlah tempat tidur |
140 |
|
Nomor Telepon / Fax |
Telp. (0752) 21013/ (0752) 23431 |
|
Alamat Email |
rsomh.bkt20@gmail.com |
|
Website |
||
Media Sosial |
@rsomh_bukittinggi (R S Otak Hatta) |
|
@BukittinggiRssn |
||
facebook.com/humasrssn (R S Otak Hatta) |
||
RS. OTAK DR. Drs. M. HATTA BUKITTINGGI |
3. SEJARAH SINGKAT
Visi dan Misi Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi
Visi
" Menjadi Pusat Pelayanan Otak dan Saraf yang Berkualitas untuk Mendukung Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong "
Misi
-
Meningkatkan pelayanan Otak dan Saraf yang sesuai dengan standar profesional dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
-
Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
-
Meningkatkan sarana dan prasarana serta Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) yang handal.
-
Mengembangkan jejaring dan inovasi pelayanan otak dan saraf.
Motto Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi
MOTTO
" Melayani sepenuh hati "
NILAI
- Ketulusan, memberikan pelayanan dengan sepenuh hati;
- Kebersamaan, mengutamakan kerjasama tim;
- Profesionalisme, bekerja sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditentukan;
- Kualitas, mengutamakan kualitas dalam pelayanan;
- Kejujuran, berani menyatakan kebenaran dan kesalahan-kesalahan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan;
- Keterbukaan, keterbukaan dalam mengemukakan pendapat dan menerima pendapatan pihak lain;
- Disiplin, berusaha menegakan disiplin baik untuk diri sendiri maupun terhadap lingkungan.
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak
FUNGSI
- penyusunan rencana program dan anggaran;
- pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak;
- pengelolaan pelayanan penunjang medis;
- pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis;
- pengelolaan pelayanan keperawatan;
- pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit otak;
- pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak;
- pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
- pengelolaan sumber daya manusia;
- pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sistem informasi;
- pelaksanaan urusan umum; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.