Gambaran Umum Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi

1. LANDASAN HUKUM     

No.

Nomor Surat Keputusan / Ketentuan Lainnya

Perihal

Tanggal Penetapan

1.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 365/Menkes/SK/VIII/1982

RSUP Bukittinggi ditetapkan sebagai RSU Vertikal Kelas C

12 Februari 1982

2.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 21/Menkes/SK/I/2002

Penunjukan RSUP Bukittinggi sebagai P3SN

2 Januari 2002

3.

Persetujuan Menpan No. B/296

Organisasi dan Tata Kerja RS Stroke Nasional Bukittinggi

15 Februari 2005

4.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.05/2007

Penetapan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU)

21 Juni 2007

5.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 756/Menkes/SK/VI/2007

Penetapan 15 (lima belas) Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

26 Juni 2007

6.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 245/KMK.05/2009

Penetapan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) Penuh

10 Juli 2009

7.

Surat Keputusan Kementerian KesehatanRI

Nomor 833/MENKES/SK/VII/2010

Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus dengan Klasifikasi Klas B.

9 Juli 2010

8.

Surat Keputusan Direktur Utama RS. Stroke Nasional Bukittinggi

Nomor 04.04.1832.2011

Revisi Pemberlakuan Tarif Pelayanan Kesehatan di RS. Stroke Nasional Bukittinggi

28 September 2011

9.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

23 Maret 2024

10.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Surat Izin Nomor 02032200130390002

Perubahan Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi menjadi Rumah Sakit Khusus Kelas A

25 September 2022

11. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Kesehatan 8 Agustus 2024

12.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

20 Juni 2024

13. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 26 Juli 2024

 

2. GAMBARAN UMUM     

Tanggal Berdiri

Pada 18 Oktober 2019 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 76 Tahun 2019 dengan nama Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. HATTA (RSOMH) Bukittinggi

Nama Rumah Sakit

Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. HATTA Bukittinggi

Kelas Rumah Sakit

Rumah Sakit Khusus Kelas A Tipe III

Status Kepemilikan

Kementerian Kesehatan

                                      

Alamat

Jln. Jend. Sudirman

Kelurahan

Kelurahan Sapiran,  RT 01 /RW 01

Kecamatan

Aur Birugo Tigo Baleh

Kabupaten / kota

Bukittinggi

Provinsi

Sumatera Barat

Kode Pos

26138

Jumlah tempat tidur

140

Nomor Telepon / Fax

Telp. (0752) 21013/ (0752) 23431

Alamat Email

rsomh.bkt20@gmail.com

Website

www.rsomh.co.id

Media Sosial

  @rsomh_bukittinggi (R S Otak Hatta)

 @BukittinggiRssn

   facebook.com/humasrssn (R S Otak Hatta)

  RS. OTAK DR. Drs. M. HATTA BUKITTINGGI

 

3. SEJARAH SINGKAT       

Visi dan Misi Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi

Visi

" Menjadi Pusat Pelayanan Otak dan Saraf yang Berkualitas untuk Mendukung Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong "

 

Misi

  1. Meningkatkan pelayanan Otak dan Saraf  yang sesuai dengan standar profesional dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.

  2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.

  3. Meningkatkan sarana dan prasarana serta Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS) yang handal.

  4. Mengembangkan jejaring dan inovasi pelayanan otak dan saraf.

Motto Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi

MOTTO

 

" Melayani sepenuh hati "

 

NILAI

  1. Ketulusan, memberikan pelayanan dengan sepenuh hati;
  2. Kebersamaan,  mengutamakan kerjasama tim;
  3. Profesionalisme, bekerja sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditentukan;
  4. Kualitas, mengutamakan kualitas dalam pelayanan;
  5. Kejujuran, berani menyatakan kebenaran dan kesalahan-kesalahan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan;
  6. Keterbukaan, keterbukaan dalam mengemukakan pendapat dan menerima pendapatan pihak lain;
  7. Disiplin, berusaha menegakan disiplin baik untuk diri sendiri maupun terhadap lingkungan.

 

 


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak

 

FUNGSI

  1. penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak;
  3. pengelolaan pelayanan penunjang medis;
  4. pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis;
  5. pengelolaan pelayanan keperawatan;
  6. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit otak;
  7. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak;
  8. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
  9. pengelolaan sumber daya manusia;
  10. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
  11. pelaksanaan kerja sama;
  12. pengelolaan sistem informasi;
  13. pelaksanaan urusan umum; dan
  14. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.