Maklumat Pelayanan
RS Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi, dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan komitmen:
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat dan , tepat waktu, mudah diakses, sederhana, serta menyajikan informasi yang akurat
- Menyediakan dan mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik dengan menjamin akses seluas-luasnya, serta menetapkan pengecualian informasi secara ketat dan terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, proaktif, dan tanpa pungutan biaya.
Maklumat pelayanan ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas dalam rangka mendukung tata kelola rumah sakit yang transparan dan terpercaya.
