Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSOMH Bukittinggi merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan rumah sakit. Sebagai lembaga pelayanan publik yang berada dalam jajaran RS Vertikal Kemkes RSOMH Bukittinggi berkewajiban menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, mudah, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. PPID RSOMH Bukittinggi mulai dibentuk pada tahun 2013, dimana pada tahap awal pelayanan informasi masih bersifat manual dan terintegrasi dengan fungsi unit PPK Humas, dengan fokus layanannya masih dalam tahap bersifat penyediaan informasi dasar rumah sakit dan pelayanan permohonan informasi secara langsung.
Seiring dengan waktu dan perkembangannya dimana pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara sistematis melakukan pembinaan dan penguatan pengelolaan informasi publik pada seluruh unit kerja dan UPT vertikal, termasuk rumah sakit, melalui berbagai kebijakan, sistem, dan program pembinaan berkelanjutan, maka sejak periode 2022 sampai dengan sekarang RSOMH Bukittinggi terus membenahi PPID ke arah digital dengan memanfaatkan website resmi sebagai kanal informasi dan diseminasi informasi publik. PPID RSOMH makin meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, dan integrasi informasi dengan sistem manajemen mutu rumah sakit, dengan menyediakan layanan informasi publik melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun digital.
PPID RSOMH Bukittinggi dibentuk berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Profil PPID RS Otak DR.Drs.M.Hatta Bukittinggi
Berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSOMH Bukittinggi, struktur PPID ditetapkan dengan Direktur Utama sebagai PPID Pelaksana, Direksi sebagai Pengarah, serta didukung oleh koordinator pelayanan informasi dan dokumentasi lintas unit kerja.
Melalui PPID, RSOMH Bukittinggi berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, penguatan kepercayaan masyarakat, dan penyelenggaraan rumah sakit yang transparan dan akuntabel.
